Bulan Depan Iuran BPJS Naik. Iuran BPJS Pribadi Kelas I sebesar 80.000 Rupiah

Pada bulan April 2016 akan berlaku Peraturan Presiden no.19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan peraturan tentang pelaksanaan BPJS. Salah satu butir peraturan tersebut menyebutkan bahwa pada bulan April terjadi penyesuaian iuran peserta BPJS.


Untuk peserta pekerja penerima upah terdiri dari PNS , TNI , Polri, Pejabat Negara, pimpinan anggota DPRD dan pegawai pemerintah Non Pegawa Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Sementara peserta BPJS pribadi juga mengalami kenaikan. Peserta Kelas III menjadi 30 ribu, peserta kelas II menjadi 51 ribu dan peserta kelas I menjadi 80 ribu.

Dalam peraturan tersebut tertulis juga denga sebesar 2.5 persen untuk setiap keterlambatan pembayaran serta jumlah maksimal tertunggak adalah 12 bulan serta denda paling tinggi sebesar 30 juta rupiah.

Dikutip dari laman health.liputan 6.com  , menyebutkan bahwa Kepala Departemen Komunikasi BPJS  Irfan Humaidi menilai kenaikan ini cukup rasional dan tidak akan membebani masyarakat. Sebab tidak ada asuransi manapun yang dapat menanggung semua penyakit. "Pembiayaan untuk operasi caesar yang menghabiskan sekitar Rp7 juta, untuk menutupinya, dibutuhkan 5-7 juta orang sehat. Kenaikan BPJS dinilai juga tidak sebanding dengan konsumsi rokok per hari yang mencapai Rp 10-15 ribu perhari yang menghabiskan sekitar Rp450 ribu perbulan. Sedangkan iuran hanya naik menjadi Rp 80 ribu untuk kelas 1 dan untuk membiayai semua penyakit", pungkasnya.

Kita ketahui bersama bahwa sebelum peraturan ini berlaku, besar iuran BPJS pribadi adalah untuk kelas III sebesar Rp 25.500. Untuk kelas II sebesar Rp 42.500 sedangkan untuk kelas I sebesar Rp 80.00

sumber :
http://health.liputan6.com/read/2456361/iuran-bpjs-resmi-rp-80-ribu-per-1-april-2016

0 comments:

Posting Komentar